Jakarta - Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung mengejutkan publik nasional. Peristiwa ini menjadi sorotan luas karena terjadi hanya beberapa hari setelah ia resmi dilantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Hery Susanto diketahui baru dilantik pada 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Namun, pada 16 April 2026, ia langsung diamankan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Hery diduga menerima suap senilai sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan intervensi dalam pengurusan persoalan tambang, termasuk menyangkut perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hery terlihat mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini juga memicu reaksi dari internal Ombudsman Republik Indonesia. Pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan komitmen untuk tetap menjaga integritas lembaga serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi pukulan terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Pengamat hukum menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan pejabat publik.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Red
