Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Universitas Indonesia terus menuai sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk parlemen. Komisi VIII DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada proses internal kampus. Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan secara menyeluruh, mengingat dugaan pelanggaran telah menyentuh ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Selly, keberpihakan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Kampus diminta menyediakan akses pelaporan yang aman, menjamin kerahasiaan identitas korban, serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum secara berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa menjaga reputasi institusi tidak boleh mengorbankan keadilan bagi korban.
Kasus ini sendiri mencuat setelah terungkap adanya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI melalui percakapan di grup digital. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan publik karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika dan hukum.
Pihak kampus menyatakan tengah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta berorientasi pada perlindungan korban.
Di sisi lain, kalangan legislatif menilai kasus ini menjadi bukti bahwa implementasi regulasi pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi belum berjalan optimal. Penguatan pengawasan, edukasi, serta keberanian institusi dalam menindak pelanggaran dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak.
DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan budaya di lingkungan pendidikan tinggi agar tidak menjadi ruang normalisasi kekerasan seksual. Kolaborasi antara kampus, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Red
