brignas-ri.com
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal sejak awal 2026. Langkah ini diambil dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, OJK juga menerima 6.792 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas pengaduan terkait pinjaman online ilegal. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
Dalam upaya melindungi konsumen, OJK juga telah memblokir 436.727 rekening dengan total dana korban yang diblokir sebesar Rp566,1 miliar. OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan untuk menekan praktik keuangan ilegal.
Red
.jpeg)