Dua Bersaudara Pelaku Penganiayaan, Di Tangkap Resmob Polsek Tikala

Manado, brignas-ri.online - KRIMINAL

Dua orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atas nama korban Stevanus Miau warga kelurahan Ranomut,kecamatan paal dua Kota Manado,propinsi Sulawesi Utara, Ditangkap resmob polsek tikala


Ke 2 pelaku Penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) bernama Vany Pantas dan Josua pantas semuanya warga kelurahan ranomut.


Pada Hari Hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama dengan menggunakan senjata tajam yang di lakukan oleh Terlapor Lk VANY PANTAS CS terhadap Lk STEFANUS MIAU di kel Ranomut link V kec. Paal Dua. dimana saat itu korban sedang berada di dalam rumah, tiba tiba mendengar suara orang berteriak teriak, karena penasaran Korban keluar dari rumah untuk melihat siapa orang orang tersebut, tiba tiba datang dari arah sebelah kiri rumah Lk JOSHUA dan Lk STEVE WONTE dan dari sebelah kanan rumah Lk VANY PANTAS sambil memegang sebilah Parang, tanpa alasan yang jelas ketiga orang tersebut langsung menganiaya Korban, akibat kejadian tersebut Korban mengalami bengkak pada bagian Mata Kanan, luka goresan benda tajam pada bagian Perut dan telinga sebelah kiri.


Setelah Team Resmob Sek Tikala lakukan Pengembangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana salah satu pelaku penganiayaan secara bersama sama dengan menggunakan senjata tajam jenis parang An VANY PANTAS, berada di satu tempat di kel. Kobo Besar kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, maka Team Resmob sek Tikala Bergegas menuju ke lokasi yang di maksud, alhasil Team Resmob sek Tikala Berhasil mengamankan Pelaku Penganiayaan An VANY PANTAS, dan salah satu Penganiayaan dengan sajam masih dalam Pengembangan, setelah dilakukan pengembangan dan pendekatan kepada pihak keluarga Terlapor alhasil dari pihak keluarga Terlapor menyerahkan Terlapor An JOSUA PANTAS ke Polsek Tikala pada pukul 07.00 wita


Penangkapan tersebut di benarkan oleh salah satu anggota Resmob polsek Tikala Bripka Oktafianus Manongkat (OMA) dengan sapaan akrab masyarakat OMA  ( 28/8/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/58/VII/2024/SPKT/polsek tikala tanggal 1 Juli 2024 pukul 1.19 wita an. pelapor Stevanus Miau,kelurahan Ranomut, kecamatan paal dua.


*BARANG BUKTI

  -

*MOTIF PELAKU

- Sakit Hati

*SASARAN KEJAHATAN

- JIWA/NYAWA 


Para pelaku telah  ditahan di polsek tikala dengan  melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ( bray.hol)


Red

Lebih baru Lebih lama