Ketapang, brignas-ri.online - PILKADA Kab. KETAPANG
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Gedung Serba Guna Pulau Sempadi / Aula Kantor Camat. Kecamatan Matan Hilir Utara pada Kamis (29/8/2024).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Camat Matan Hilir Utara Bapak Rahmad Suhendi, S.H , Perwakilan dari Bawaslu dan menghadirkan Narasumber Tedi Wahyudin mantan Ketua KPU Ketapang serta diikuti oleh perwakilan Kepala desa, Karang Taruna, Tokoh agama, tokoh Masyarakat dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) se – Kecamatan Matan Hilir Utara.
Ketua Panwascam Matan Hilir Utara, Iskandar,S.Pd.,M.E Mengutarakan, tujuan Untuk lebih mempererat Hubungan Nasional antara Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan terkhusus Kepada StakeHolder Yang ada di Wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Umumnya kepada seluruh Lapisan Masyarakat kecamatan Matan Hilir Utara agar dapat mengambil bagian / Berpatisipasi dalam rangka Mengsukseskan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Wakil Bupati, Gubenur dan Wakil Gubenur Tahun 2024.
“Ini menjadi tugas kita semua sebagai Pangawas Pemilihan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk meningkatkan peran serta partisipatifnya dan juga tugas kita semua sebagai warga negara untuk mensukseskan pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, dengan cara ikut serta mengawasi di lingkungan desa serta di lingkungan tempat tinggal kita masing-masing” ujarnya.
Iskandar,S.Pd.,M.E menambahkan, sosialisasi ini meliputi pengawasan terhadap tahapan pencalonan, pelanggaran terhadap netralitas ASN, Kades dan Peringkat desa serta meningkatkan pengawasan partisipatif.
“Sehingga tidak ada lagi pelanggan yang para ASN, Kepala desa serta perangkat desa, bahwa harus netral dan menjaga independensi selama proses Pilkada 2024 ini,” tambahnya.
Pada saat tahapan ini, lanjutnya, penting pula untuk diketahui mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, Kades dan Perangkat desa. Juga mana tempat yang boleh dipasang alat peraga kampanye dan tempat yang dilarang.
Red
