Jakarta, brignas-ri.online. KORUPSI
Korupsi Gila - Gilaan..!!!
1. Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan
tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hingga kini, Kejagung
menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya
adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey
Moeis. Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak
kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Namun, hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara
dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan
2. Korupsi Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter 1997. Kala itu,
puluhan bank kolaps akibat lonjakan utang dan kurs rupiah terhadap dollar AS
ambruk. Dilansir dari Kompas TV (1/4/2024), Bank Indonesia (BI) memberikan
suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank agar tidak kolaps. Namun,
dana itu tidak dikembalikan. Hasil audit BPK pada Agustus 2000 menyatakan
negara rugi Rp 138,44 triliun akibat kasus tersebut. Pada 2007, Kejagung
membentuk tim khusus penanganan BLBI. Namun, penyelidikan perkara yang salah
satunya melibatkan Sjamsul Nursalim ini dihentikan pada 2008
Kejagung mengakui kerugian negara, tapi tidak
menganggap adanya tindakan melawan hukum. Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas)
BLBI dibentuk pada 2021 untuk menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun.
Dana lain telah dibayar oleh para kreditor. Sayangnya, tidak ada kejelasan
mengenai keberhasilan Satgas BLBI menagih semua kerugian negara. Kasus mega
korupsi ini menyeret nama eks-Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) Syafruddin A Tumenggung
3. Korupsi Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group
(Rp 78 triliun)
Perkara ini melibatkan pemilik PT Duta Palma
Group, Surya Darmadi yang diduga menyerobot lahan 37 hektar di Riau. Dia
bekerja sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir
Rachman. Dikutip dari Kompas.id (6/2/2023), tindakan itu merugikan negara Rp
4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS (Rp 1,27 triliun). Kasus ini juga merugikan
perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara untuk
Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari
2023. Pelaku lainnya, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dihukum
sembilan tahun penjara
4. Korupsi Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus korupsi pengolahan kondensat ilegal di
kilang minyak di Tuban, Jawa Timur yang terjadi pada 2009-2011 menyeret PT
Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP). Kasus tersebut menimbulkan kerugian
negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8
triliun. Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial
Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono divonis 12 tahun penjara dalam
kasus ini. Namun, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang
divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron
5. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 triliun)
Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata
Indonesia atau Asabri (Persero) tercatat menyebabkan nilai kerugian negara
mencapai Rp 22,7 triliun. Perkara ini terjadi akibat PT Asabri melakukan
pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak
swasta. Sebanyak tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini
6. Korupsi PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
Diberitakan Kompas.com (18/5/2023), kasus
korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi ketika gagal membayar polis
nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Sebanyak enam
orang divonis bersalah dalam kasus ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian
sebesar Rp 16,8 triliun.
7. Korupsi Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12
triliun)
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak
sawit (CPO) mentah dan turunannya pada 2021-2022 melibatkan Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan
korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dikutip
dari Kompas.id (4/1/2023), hasil audit BPK pada Juli 2022 menyebutkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, ada kerugian
perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun
8. Korupsi Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR
72-600
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia
Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan
ATR 72-600 pada 2011. Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat ini
mencapai 609 juta dollar AS atau jika dirupiahkan saat itu senilai Rp 9,37
triliun
9. Korupsi proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver
station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam
program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian
Komunikasi dan Informatika 2020-2022 melibatkan eks Menkominfo Johnny Gerard
Plate. Perhitungan BPKP menilai kerugian yang dialami negara dalam kasus ini
mencapai lebih dari Rp 8 triliun
10. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
