Empat Lawang. brignas-ri.online, KRIMINAL
Proses hukum Dugaan Pemalsuan Stampel Pengadilan Negeri Lahat yang dilakukan oleh oknum Terlapor ketua DPD Partai PKS Kabupaten Empat Lawang (Hj. Fiksi Juita) yang dibantu oleh operatornya (Muhammad Aman Mubaroka) terus berproses.
Bareskrim Polri u.b Karobinopsnal telah melimpahkan berkas perkara Dumas terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan stempel pengadilan negeri lahat yang di gunakan untuk membuat surat palsu keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagai syarat berkas pencalonan DPRD Kabupaten Empat Lawang pada pemilu tahun 2024 yang dilakukan oknum Terlapor, ke Polda Sumsel melalui surat nomor B/5335/IV/RES.7.4/2024/Bareskrim tertanggal 24 April 2024
Pelapor yang mewakili masyakat yang merasa dirugikan dalam peristiwa ini berharap Polda Sumsel dapat segera menuntaskan kasus ini dan menegakkan Supremasi Hukum, tanpa pandang bulu karena semua orang sama di mata hukum, dan
Pelapor juga mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama - sama mengawal perkara ini agar dalam proses penangganannya di lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Red.
