Jakarta, brignas-ri.online - PENYIMPANGAN BBM SOLAR BERSUBSIDI
Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.”
Dengan adanya temuan REDAKSI MEDIA MAYANTARA INDONESIA www.brignas-ri.online SPBU yang diduga melayani penjualan bersekala besar yang berlokasi JL. Cendrawasih Raya Kecamatan Cingkareng Kota dminitrasi Jakarta Barat dengan truk box engkel bernopol B. 9863 UEJ, Sedang mengisi BBM Bersubsidi sejenis solar senilai Rp. 500.000,00 di SPBU, hal ini di akui oleh karyawan SPBU dan oknum sebagai konsumen yang diduga kebal hukum.
REDAKSI MEDIA MAYANTARA INDONESIA www.brignas-ri.online berharap adanya jawaban surat konfirmasi untuk menghindari tryal by the press (penghakiman berita) dan akan melanjuti konfirmasi kepada penegak hukum. Red
