Nias, brignas-ri.online - APBDes
Sehubungan dengan tertundanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Nias tanggal 19 Juni 2024, sesuai dengan surat DPRD Kabupaten Nias sebelumnya No: 700/69/DPRD/2024 Tanggal 10 Juni 2024. Maka berdasarkan kesepakatan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Nias, kembali melaksanakan RDP Desa Botohaenga, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias. Senin 24 Juni 2024
Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias menyampaikan bahwa Sedikit menyesalkan hal ini baik pihak pemerintah tingkat kecamatan maupun pemerintah kabupaten Nias, karna kejadian ini telah berlarut-larut tapi tidak di tanggapi dengan serius.
“Perangkat desa itu bekerja untuk nafkah dan kebutuhan keluarganya, hal ini saya sesalkan pemerintah karena tidak di proses secara aturan yang berlaku dan kemudian sesuai yang disampaikan kadis PMD bahwa setiap desa itu memiliki kaur keuangan ( Bendahara Desa) jadi tidak di makan oleh kepala desa dana tersebut. Akan tetapi sesuai yang di sampaikan perangkat desa bahwa hanya nama sebagai perangkat desa, tetapi keluar masuknya anggaran dana desa tersebut di kelola oleh kepala desa sendiri,” tuturnya.
Menurut “Alinuru Laoli” bahwa Hal tersebut salah, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, makanya semua saya sesali baik dari kecamatan maupun dari pihak kabupaten. Setelah berlarut-larut baru kita ambil tindakan, sementara kades sendiri sudah melarikan diri (kabur) dan sesuai informasi juga bahwa sampai dana desa bukan hanya honor perangkat desa, inventaris desa juga tidak terlihat sama sekali. Terang Alinuru
Kenapa hal ini pemerintah tingkat kecamatan tidak memantau, sementara hal tersebut sudah ada laporan dari perangkat desa. Maka oleh karenanya perangkat desa ini jangan kita korbankan berulang-ulang tidak terbayarkan gaji, sementara sesuai dengan surat yang di edarkan di DPRD ada pengesahan dari pemerintah daerah supaya bekerja semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku. Isi surat edaran tersebut ” Apabila Tidak Bekerja Sesuai Dengan Aturan Yang di Tetapkan Maka di Pecat” . Terangkan Alinuru Laoli
Bagaiman kita bisa memaksakan perangkat desa sementara honor (gaji) mereka enam (6) bulan tidak terbayarkan, maka kita berharap dengan adanya pertemuan RDP di DPRD Kabupaten Nias pada hari solusi pasti ada dari pihak kabupaten agar bisa terbayarkan honor perangkat Desa Botohaenga dari bulan Juli 2023 hingga Bulan Desember 2023. Harap Ketua DPRD Kabupaten Nias
Sitialimah Aceh sebagai perangkat desa Botohaenga mengatakan bahwa Saya memberanikan diri mewakili perangkat desa Botohaenga, mungkin hal ini bukan pertama kali kami sampaikan laporan tentang masalah ADDesa Botohaenga, sehingga secara pribadi dan bersama-sama teman perangkat desa lain menyampaikan tentang kejadian ADDesa tahun 2023 yang dilakukan oleh kepala desa Botohaenga yang mana belum membayarkan honor kami sebagai perangkat desa selama enam (6) bulan lamanya, dan juga seluruh aset desa tidak ada kami ketahui. Imbuhnya Sitialimah
Ia menjelaskan bahwa Dinas Inspektorat Kabupaten Nias beberapa bulan yang lalu dinyatakan hilang semua aset desa Botohaenga, dan pada tanggal 31 Januari kami sempat di panggil pihak kecamatan oleh Camat untuk melakukan klarifikasi pembayaran honor. Kami kira disana honor kami di bayarkan sehingga Camat memanggil kami, namun camat mengatakan bahwa yakinlah dan saya pastikan itu honor kalian akan di bayarkan. Sehingga kami membuat surat pernyataan dan menanda tangani bahwa siap melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku, namun kami juga sebagai perangkat desa tidak mungkin melaksanakan tugas sementara gaji kami belum terbayarkan. Ucapnya
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Nias melalui ” Dafati Mendrofa” selaku ketua Komisi I menyimpulkan bahwa, merekomendasikan kepada Inspektur Kabupaten Nias untuk melaksanakan audit secara menyeluruh tentang pelaksanaan APBdesa Botohaenga tahun 2023, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dan di laporkan serta disampaikan di DPRD Kabupaten Nias selambat-lambatnya bulan September 2024. Tutup Dafati Mendrofa sembari mengetuk Palu
Terpantau awak media, kegiatan RDP tersebut berjalan dengan baik dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias ” Ameyunus Zai” , Anggota DPRD Kabupaten Nias dari Fraksi Gerinda “Yabati Zai”, Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Nias, Inspektur Kabupaten Nias (Sekretaris), Kepala BPKPD Kabupaten Nias, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias, Camat Bawolato, Pj Kepala Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato, Sekretaris Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato, Perangkat Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato. Red
