BPK Temukan Dugaan Nepotisme Sewa Kendaraan di PDAM Wanua Wenang, Nama Istri dan Orang Tua Dirut Terseret
MANADO – Praktik pengelolaan keuangan di tubuh Perumda PDAM Wanua Wenang kembali menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025, terungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyewaan kendaraan operasional yang diduga kuat menguntungkan keluarga dekat oknum Direktur Utama (Dirut).
Temuan Ketidaksesuaian Dokumen
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa dua unit kendaraan operasional, yakni Nissan Juke berwarna merah dan Toyota Hilux Double Cabin, disewa oleh perusahaan menggunakan nama pihak ketiga dalam Surat Perjanjian Sewa Kendaraan (SPSK). Namun, setelah dilakukan verifikasi dokumen ke Bapenda, terungkap bahwa pemilik asli kendaraan tersebut bukanlah nama yang tertera di kontrak, melainkan istri dan orang tua dari oknum Direktur Utama PDAM Wanua Wenang.
Freddy BJ Legi, salah satu pelapor dugaan korupsi dalam kasus ini, menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Kendaraan yang disewa bukan atas nama yang ada di SPSK. Ini adalah upaya pengalihan nama untuk menutupi fakta bahwa kendaraan tersebut milik keluarga Dirut," tegas Legi.
Beban Biaya yang Tidak Lazim
Selain masalah kepemilikan, perjanjian sewa tersebut dinilai sangat tidak wajar dan merugikan perusahaan. Berbeda dengan kontrak sewa kendaraan pada umumnya, PDAM justru dibebankan biaya pemeliharaan dan pembayaran pajak kendaraan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total biaya pemeliharaan dan pajak yang dikeluarkan PDAM untuk kedua kendaraan tersebut mencapai Rp 103.351.520 selama periode tahun 2023 hingga triwulan ketiga tahun 2025.
"Pantas saja keuntungannya berpihak pada pemilik kendaraan, karena pemiliknya adalah orang dalam sendiri. Ini jelas skema yang dirancang untuk menguntungkan pribadi menggunakan dana publik," ujar Legi secara sarkas.
Pengakuan Pihak Manajemen
Temuan BPK ini semakin sulit dibantah setelah pihak internal PDAM memberikan klarifikasi dalam LHP tersebut.
Manager Umum PDAM Wanua Wenang mengakui bahwa proses penyewaan kendaraan ini tidak melalui prosedur survei maupun prosedur pemilihan penyedia yang sah.
Lebih lanjut, dalam laporan yang sama, oknum Direktur Utama dikabarkan telah diklarifikasi oleh tim pemeriksa dan mengakui secara langsung kepemilikan kendaraan tersebut atas nama istri dan orang tuanya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini kini tengah dipantau oleh pemerhati transparansi publik sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Dengan adanya pengakuan resmi dalam dokumen negara (LHP BPK), kasus ini menjadi bukti kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam potensi kerugian negara yang ditimbulkan.