MK Tegaskan Kewenangan Kejaksaan dalam Pemulihan Aset Tetap Berlaku

BRIGNAS-RI.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian undang-undang yang mempersoalkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Senin (16/3/2026) oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua perusahaan, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai. Dalam permohonannya, para pemohon menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada jaksa.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan norma yang diuji justru merupakan pengaturan yang diperlukan untuk memperkuat kewenangan kejaksaan dalam proses pemulihan aset atau asset recovery. Ketentuan tersebut memungkinkan jaksa melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak.

MK juga menilai pengaturan tersebut sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum serta rasa keadilan di masyarakat. Melalui kewenangan tersebut, aparat penegak hukum dapat memastikan kerugian negara atau korban akibat tindak pidana dapat dipulihkan secara optimal.

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan eksekusi oleh jaksa merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan jaksa sebagai pelaksana putusan pidana.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemulihan aset oleh kejaksaan tetap sah dan berlaku. Ketentuan ini juga dinilai melengkapi aturan sebelumnya mengenai penyitaan dan pengembalian aset dalam perkara tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Red

Lebih baru Lebih lama