KPK Gerak Cepat Mengusut Dugaan Korupsi Diskominfo Kota Depok Mantab dan Bikin Geger


BRIGNAS-RI.COM

Depok — Perkembangan baru muncul dari Laporan dugaan "Korupsi Proyek Internet Publik di Kota Depok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghubungi Obor Panjaitan (Obor), Ketua Umum (Ketum) Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) sekaligus Pelapor pada Kasus ini, pada Kamis, 1 Agustus 2025, melalui panggilan telepon langsung dari Seorang Staff KPK.

Kontak resmi dari Lembaga antirasua ini di sambut dengan apresiasi tinggi oleh IPAR, yang menilai, bahwa proses penanganan Laporan tersebut berlangsung cepat dan terukur, meskipun masih berada dalam tahap penelaahan awal.

"Ini merupakan kabar baik. Bagi Kami sebagai Warga Negara,  dan sebagai Pelapor. Kami melihat KPK merespons dengan sangat terukur dan cepat. Ini adalah babak baru pemberantasan Korupsi di Kota Depok", Ujar Obor.

KPK Ajukan Beberapa Pertanyaan Detail : 

Dalam percakapan tersebut, Staff dari KPK tersebut, mengajukan sejumlah pertanyaan teknis, antara lain:

1. Tahun Anggaran mana saja yang diduga bermasalah?

2. Apakah benar terdapat "Uji Petik", Atau Observasi langsung dengan Masyarakat, terkait keberadaan Internet Publik?

3. Bagaimana peran Kepala Daerah dalam Proyek ini?

Menjawab itu, Obor menegaskan bahwa total dugaan kerugian

Negara telah mencapai lebih dari Rp. 60 Miliar (Enam Puluh Milliar Rupiah), berasal dari Tahun Anggaran 2021, 2022, 2024 hingga 2025. Terkait tahun 2025 yang turut dimasukkan dalam Laporan. Obor menyampaikan bahwa :

"Semangat pemberantasan Korupsi tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Maka, Saya laporkan juga Tahun 2025, agar Para Pejabat berhati-hati, dan tidak mengulangi penyalahgunaan Uang Rakyat", Tegas Obor.

Lingkungan Rukun Warga (RW), dan Para Warga, bingung, bahwa Mereka tidak pernah merasakan adanya Internet Publik.

Terkait Uji Petik, Obor menyebut telah berinteraksi langsung dengan Para Ketua RW di berbagai wilayah  di Kota Depok. Mereka menyatakan tidak tahu-menahu dimana lokasi Internet Publik itu. Bahkan Rekan-rekan Wartawan pun menyatakan hal yang sama", Jelas Obor.

Peran Kepala Daerah Dinilai Tidak Ada

Menurut Obor, Walikota Depok, yang dalam kampanyenya menjanjikan transformasi Digital dan Internet gratis di Lingkungan RW, justru tidak terlihat menjalankan fungsi kontrol terhadap Program besar ini.

"Janji Depok jadi Kota Digital, dengan Internet RW nyatanya nihil. Peran dari Kepala Daerah hampir tak terdengar dalam proyek raksasa tersebut", Papar Obor.

KPK Singgung Bukti Lapangan

Staf KPK juga meminta tambahan informasi berupa : Dokumentasi Visual, Catatan Percakapan, hingga Testimoni dari Masyarakat untuk memperkuat konstruksi Hukum.

"Saya akan sanggupi. Minggu ini Saya akan dokumentasikan, dan minggu depan akan Saya kirimkan ke KPK. Ini tanggung jawab moral Saya sebagai Warga Negara", Tegas Obor.

Dukungan Meluas : Para Aktivis dan Akademisi memberikan Apresiasi ke KPK

Langkah cepat KPK ini mendapat dukungan dari berbagai Elemen Masyarakat, termasuk Para Aktivis yang ada di  Kota Depok dan kalangan Akademisi Nasional.

Obor Panjaitan berharap agar Perkara ini segera ditingkatkan ke tahap "Penyelidikan", Dan KPK dapat segera menetapkan Para Tersangka terhadap Pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jika unsur hukumnya sudah cukup, Saya percaya, KPK akan bertindak tegas, karena Rakyat sudah muak dengan Korupsi yang terus dibiarkan", Tutup Obor.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap Orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau Orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Selain itu, Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999, memberi Hak kepada Masyarakat, untuk berperan serta dalam Upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, termasuk menyampaikan Laporan dan memberikan Informasi kepada Aparat Penegak Hukum.


#Imelda

Lebih baru Lebih lama