BRIGNAS-RI.COM
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI (Sekber Wartawan Indonesia) bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBH SWI) menggelar webinar pengantar Diklat Paralegal, Jumat, 27-6-2025.
Webinar yang dipandu oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) & Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP SWI, Imam Suwandi, S. Sos., M.I.Kom, diikuti oleh Pejabat (Pj.) Ketua Umum (Ketum) / Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP SWI, Herry Budiman, Pembina YLBH SWI, Anwar Nurdin SH, MH, C.L.A., C.P.M (Anwar), Ketua YLBH SWI, Omega Tahun, SH, S.KM., MH., M.Kes, dan sejumlah Anggota SWI di berbagai daerah di Indonesia.
Herry Budiman menyampaikan harapannya, agar seluruh Anggota SWI mengikuti Diklat yang akan di selenggarakan oleh YLBH SWI pada bulan Juli 2025 mendatang.
Menurutnya, dengan menjadi Paralegal, tentunya akan lebih bermanfaat bagi Masyarakat luas terhadap hal-hal yang berhubungan dengan persoalan hukum.
"Kita punya YLBH SWI, yang akan menggelar Diklat Paralegal, jadi Saya menghimbau, agar Teman-teman untuk mengikutinya. Selain bermanfaat buat diri sendiri, juga bermanfaat untuk banyak Orang, yang mengalami persoalan hukum. Peran dan Fungsinya mengacu pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Silakan Teman-teman baca itu", Tandas Herry dalam sambutannya.
Pembina YLBH SWI, Anwar mengatakan, dengan mengikuti Diklat Paralegal, Anggota SWI tentunya akan menambah wawasan tentang hukum.
Selain mengerti tentang hukum, Anggota SWI yang sudah tentu
Wartawan, akan mampu membantu Advokasi atau Memediasi permasalahan-permasalah hukum yang dihadapi oleh Masyarakat di daerahnya, sambung Anwar.
"Anggota SWI selain berperan sebagai kontrol sosial, bagi yang menjadi Paralegal juga dapat berperan mengadvokasi atau memediasi Masyarakat di daerahnya yang tersangkut persoalan hukum", Terang Anwar.
Senada, Ketua YLBH SWI, Omega Tahun, memaparkan secara detail apa itu Paralegal, Hak dan Kewajiban, serta peran dan fungsi Paralegal sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021, lanjut Omega Tahun.
Ia menambahkan, selesai mengikuti Diklat Paralegal, tentunya Bapak dan Ibu menjadi Paralegal akan dibekali dengan identitas sebagai Paralegal YLBH SWI.
"Jadi, nantinya Bapak dan Ibu akan menerima E-Sertifikat, Modul tentang Paralegal dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal yang di terbitkan oleh pemberi bantuan hukum", ucap Omega Tahun.
"Suatu perkara hukum jangan sampai diselesaikan di Meja Hijau (Pengadilan), Kita mencoba untuk melakukan Mediasi agar selesai di "Meja Makan", Pungkas Omega Tahun, yang disambut tepuk tangan Peserta Webinar.
Setelah motivasi dan pemaparan, webinar yang berlangsung 90 Menit, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Red.Imelda