BRIGNAS-RI.ONLINR
MANADO - Penasehat hukum Ketua Sinode GMIM Pdt. H.A S.Th, N.O. Karamoy, S.H mengaku kaget setelah mengetahui bahwa Pdt. A.N ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh N.O. Karamoy, S.H kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (5/4/2025).
Menurut Karamoy, selama proses pemeriksaan di Polda Sulut, pihaknya selalu mengikuti seluruh tahapan secara baik. Oleh karena itu, ia merasa terkejut saat menerima surat panggilan dan penetapan sebagai tersangka pada 3 April 2025, yang disampaikan melalui staf Sinode GMIM.
“Lihat saja dari surat panggilan tersebut,” ungkap Karamoy, sembari menjelaskan bahwa dalam surat panggilan itu tidak dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan maupun kerugian negara yang ditimbulkan.
Karamoy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersebut, dan kemungkinan sikap resmi akan disampaikan pada 14 April 2025, sesuai jadwal pemanggilan dari Polda Sulut.
Diketahui, Polda Sulut telah mengeluarkan surat panggilan tersangka ke-1 bernomor : S.Pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 3 April 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., dan ditujukan kepada Pdt. H.A selaku Ketua Sinode GMIM.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Red. BJH