Masyarakat Sulut Minta Kapolri Bentuk Timsus, Mafia Solar Kelas Kakap Upi Tidak Diproses Hukum, Beberapa Barang Bukti Dan Belasan Mobil Solar Dilepas

BRIGNAS-RI.ONLINE

MANADO - Penangkapan lelaki Upi oleh Aparat Kepolisian Brimob dan Resmob pada waktu lalu sudah menyita barang bukti berupa 11 unit mobil truk pengangkut BBM ilegal dari sebuah gudang di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa, pada 5 November 2024 lalu. 

Belasan mobil pengangkut solar ilegal yang disedot dari sejumlah SPBU, dan 20 ton solar dikabarkan sudah dilepas. Sementara Upi menurut sumber resmi, beberapa kali datang menyetor batang hidungnya di ruang penyidik Polda Sulut.

Warga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut penanganan kasus mafia solar ini, pun termasuk  funding bisnis gelap yakni FB alias Fernando dan anggota DPRD RM. 

Desakan ini muncul dari warga Sulut yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. 

"Kapolri sebaiknya bentuk timsus. Luar biasa permainan ini," ujar Harianto, warga Sulut. 

Elemen warga mulai mendesak Polda Sulut untuk menjelaskan ke publik mengenai penanganan kasus mafia solar yang menyeret nama Jufry Robot. 

Menurut sumber resmi Redaksi Komentar.ID, Upi (nama sapaan,red) pernah berurusan dengan Polda Sulut setelah 14 unit mobil dan 19 ton solar ilegal disita kepolisian dari unsur Brimob dan Resmob Polda Sulut, pada tanggal 5 November 2024 silam.

Sementara di lokasi yang berbeda, Tipiter Polda melakukan penangkapan di wilayah Paal 4 Kecamatan Tikala.

Setelah barang bukti disita Polda Sulut, 11 unit mobil dibawa ke markas Polda dan Tiga unit di police line di Gudang Upi di Koka, Minahasa, Upi dikabarkan hanya datang menyetor batang hidungnya di ruang penyidik. Boro-boro menyelesaikan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia BBM, polisi malah melepas Upi begitu saja. Dan yang paling ironis, barang bukti mobil Upi dilepas pada tanggal 3 Maret 2025, pukul 23.00 WITA. 

Pembebasan barang bukti milik Jufri Robot atau Upi ini disebut atas permintaan investor minyak dari Bitung, oknum Haji, owner PT SKL/SKS. Perusahaan yang juga mengangkut ribuan liter solar ilegal dari gudang milik Upi. Nilai pembebasan itu diperkirakan Rp600 juta. 

Kemudian solar sebanyak 15 ton hilang tak tahu kemana. 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya konfirmasi Polda Sulut sambil mencari nomor kontak oknum haji yang disebut membebaskan Upi beserta barang bukti di Polda Sulut. 

"Polda harusnya jujur soal kasus ini. Jika kasus ini bebas di tengah jalan, siapa lagi yang bisa percaya Polri?. Dalam kasus ini Kapolri harus bentuk timsus,'' ungkap Harianto, aktivis Sulut.

Setelah berbulan-bulan kasus Upi sengaja didiamkan untuk menjaga suasana nyaman masa Pilkada, Upi malah diam-diam dibebaskan. Ironisnya, barang bukti berupa dump truck yang terparkir di Mapolda Sulut sudah dilepas. Upi yang serasa Kapolri hingga kini tidak pernah ditampilkan dalam sesi konferensi pers.

Penanganan kasus Upi ini mencoreng nama institusi kepolisian yang selama ini didorong Prabowo Subianto untuk memberantas mafia BBM.

Bandingkan dengan pelaku lain yang langsung ditahan dan bahkan menjalani proses hukum secara normatif hingga mendapatkan putusan pengadilan.

Red. BJH

Lebih baru Lebih lama