BRIGNAS-RI.ONLINE
BIGOR-30 Maret 2025Bdi H-1 hari raya idul fitri 1446 H (malam takbiran) di tengah meriahnya malam penyambutan hari raya idul fitri 1446 H ada momen sangat mengecewakan bagi masyarakat umum khususnya pengendara roda dua (R2), roda empat (R4), dan pengguna trotoar (pejalan kaki) di sepanjang jalan raya jakarta - bogor KM 42 tepatnya dari depan pasar cibinong mengarah sampai jalan raya jakarta - bogor KM 43 pasalnya di malam tersebut terjadi kemacetan yang sangat padat di tengah upaya penguraian dan rekayasa arus lalu lintas yang di lakukan petugas gabungan dari TNI-POLRI dan beberapa instansi pemerintah lain mau pun mitra instansi pemerintah, masyarakat kecewa atas pandangan yang dilihat karena banyak yang beranggapan penyebab kemacetan yang diduga di akibatkan oleh Pembiaran pedagang yang berjualan di tempat yang bukan seharusnya di peruntukan untuk berdagang/berjualan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang mana seharusnya bisa mengantisipasi atau pun menindak tegas para oknum pedagang agar tidak berjualan di ruas jalan raya mau pun trotoar yang seharusnya tempat tersebut di peruntukan untuk pengendara motor (jalan raya) dan pejalan kaki (trotoar)
bahkan banyak yang beranggapan dan bertanya apakah ada pengecualian dari pemkab untuk hal tersebut atau memang ada unsur kesengajaan atau di biarkan karena pedagang merasa sudah memiliki izin/membayar untuk mereka berjualan memakai ruas jalan raya dan trotoar yang seharusnya tidak untuk berjualan/berdagang,
team jurnalis investigasi BRIGNAS RI yang mencoba mengkonfirmasi untuk kejelasan terjadinya dugaan kesengajaan pembiaran dari pihak Satpol PP atau pun pemkab bogor namun terkendala atau belum mendapat jawaban pasti atas anggapan dan pertanyaan masyarakat atas dugaan pembiaran para pedagang yang berjualan ruas jalan raya dan trotoar yang di sebutkan di atas,
dari beberapa masyarakat umum khususnya masyarakat kabupaten bogor (Kec.cibinong) yang kami mintai tanggapan dan pendapatnya berharap ada ketegasan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemkab bogor/Satuan Pol PP (sebagai penegakan aturan mau pun kebijakan pemkab/pelaksananya) untuk bisa menindak tegas agar fasilitas umum bisa berfungsi sebagaimana seharusnya,
Red. Daeng