Bogor, brignas-ri.online - KETENAGAKERJAAN
Di tahun 2022 yang lalu Ratusan karyawan Harian Tidak Menerima hak nya sebagai karyawan hingga permasalah pertikaian karyawan dengan perusahaan sampai di bawa ke Kantor Dewan Kabupaten Bogor, hingga Terjadi kesepakatan perusahaan PT CERMAIABADI SEJAHTERA membayar seluruh hak karyawan setelah di paripurnakan.
Kini terulang kembali hak karyawan di kebiri hingga mencapai 8 bulan tidak dibayarkan oleh PT CERMAIABADI SEJAHTERA yang berdomisili usaha di Mekarsari Kecamatan Cileungsi. Saat karyawan meminta pendampingan untuk menuntut hak nya kepada Pemuda Pancasila agar dari pihak perusahaan bertanggung jawab menunaikan kewajiban nya membayar gaji karyawan yang tertunggak hingga 8 (delapan ) bulan gaji
Senin 22 Juli 2024 karyawati meminta pendampingan untuk menuntut hak nya kepada Pemuda Pancasila PAC kecamatan Jonggol agar dari pihak perusahaan bertanggung jawab menunaikan kewajiban nya membayar gaji karyawan yang tertunggak hingga 8 (delapan ) bulan gaji
Saat di temui di kediaman nya dua orang karyawati harian PT CERMAIABADI SEJAHTERA oleh awak media inisial sdri TM dan ES menjelaskan segala upaya yang ditempuh sudah dilakukan akan tetapi dari pihak perusahaan seolah mengabaikan apa yang menjadi hak yang seharus nya diterima setiap bulan. Hingga berita ini di turunkan Saat di hubungi awak media melalui pesan whatsApp pihak perusahaan menjawab sedang di konfirmasi ke kantor pusat tegas ibu Yudia.
Red.
