Terulang Kembali Hak Karyawan Harian Lepas PT CERMAIABADI SEJAHTERA  Di KEBIRI, Gaji Tidak Dibayar

Bogor, brignas-ri.online - KETENAGAKERJAAN

Di tahun 2022 yang lalu Ratusan karyawan Harian Tidak Menerima hak nya sebagai karyawan  hingga permasalah pertikaian karyawan dengan perusahaan sampai di bawa ke Kantor Dewan Kabupaten Bogor, hingga Terjadi kesepakatan perusahaan PT CERMAIABADI SEJAHTERA  membayar seluruh hak karyawan setelah di paripurnakan. 

Kini terulang kembali hak karyawan di kebiri  hingga mencapai 8 bulan tidak dibayarkan oleh PT CERMAIABADI SEJAHTERA  yang berdomisili usaha di Mekarsari Kecamatan Cileungsi. Saat karyawan meminta pendampingan untuk menuntut hak nya kepada Pemuda Pancasila  agar dari pihak perusahaan bertanggung jawab menunaikan kewajiban nya membayar gaji karyawan yang tertunggak hingga 8 (delapan ) bulan gaji

Senin  22 Juli 2024  karyawati meminta pendampingan untuk menuntut hak nya kepada Pemuda Pancasila  PAC kecamatan Jonggol  agar dari pihak perusahaan bertanggung jawab menunaikan kewajiban nya membayar gaji karyawan yang tertunggak hingga 8 (delapan ) bulan gaji

Saat di temui di kediaman nya dua orang karyawati harian PT CERMAIABADI SEJAHTERA  oleh awak media inisial sdri TM dan ES  menjelaskan segala upaya yang ditempuh sudah dilakukan akan tetapi dari pihak perusahaan seolah mengabaikan  apa yang menjadi hak yang seharus nya diterima setiap bulan. Hingga berita ini di turunkan  Saat di hubungi awak media melalui pesan whatsApp pihak perusahaan  menjawab  sedang di konfirmasi ke kantor pusat tegas ibu Yudia. 

Red.

Lebih baru Lebih lama