Kadis PUTR Kab. Talaud Diduga KORUPSI "Kuasai dan Kerjakan Sendiri Proyek" dengan Modus Pinjam Perusahaan dan Pakai Rekening Istri untuk Pencairan Proyek

BRIGNAS-RI.ONLINE - KAB. TALAUD

Kami meminta Aparat Penegak Hukum, Kejari Talaud, Polres Talaud segera ambil Tindakan Hukum, Pangil dan Periksa Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kab. Talaud atas dugaan kuat KORUPSI dan PENYALAHGUNAAN WEWENANG, beberapa proyek yang bernilai miliaran rupiah yang di "Kuasai dan Kerjakan Sendiri Proyek" dengan Modus Pinjam Perusahaan dan Pakai Rekening Istri untuk Pencairan Proyek, ujar Batra S Wijaya (Kepala Liputan Invetigasi Nasional, brignas-ri.online).

Berdasarkan informasi yang di peroleh dan dilakukan  penulusuran  media kepada sumber yang layak di percaya, bahwa Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kab. Talaud atas dugaan kuat KORUPSI dan PENYALAHGUNAAN WEWENANG, berdasarkan penuturan sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepublik memberi keterangan bahwa oknum Kadis tersebut banyak menguasai proyek khususnya Sisa Hasil Tender (SHT) dan Pengawasan yang bersumber dari DAK namun menggunakan modus pinjam perusahaan sebagai tameng.

Diketahui diketahui dari penuturan sumber yang berhasil dirangkum redaksi bahwa di Tahun 2024 Oknum Kadis tersebut di selain menerima fee dari paket pekerjaan besar, yang bersangkutan juga menguasai beberapa paket pekerjaan baik SHT maupun Pengawasan.

Berdasarkan Informasi yang sangat layak dipercaya dan dihimpun redaksi, bahwa paket pekejaan yang diduga dikuasai dan dikerjakan sendiri dengan modus Pinjam Perusahaan adalah :

1. Paket Pekerjaan SHT Pembangunan Jalan Desa Strategis Desa Karatung Tengah-Desa Karatung Selatan, Dengan Nomor SPK : 03/PPK/SHT-PJDS-DKS/DPUTR/IV/2024 tertanggal 04 April 2024 Dengan Nilai Kontrak Rp. 107.508.000,00.

2. Paket Pekerjaan SHT Pemeliharaan Jalan Salibabu-Balang (Memotong) Dengan Nomor SPK: 03/PPK/SHT-PRJSB-M/DPUTR/IV/2024 tertanggal 04 April 2024 Dengan Nilai Kontrak Rp. 73.085.000,00.

3. Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Mangaran-Damau (LU), Dengan Nomor SPK: 03/PPKPRJMD-LU/DPUTR/2024 tertanggal 04 April 2024, Dengan Nilai Kontrak Rp. 95.126.000,00.

4. Paket Pekerjaan SHTR Rekontruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Karatung, Dengan Nomor SPK : 03/PPK/SHT-RPJLK/DPUTR/IV/2024 tertanggal 04 April 2024, Dengan Nilai Kontrak RP. 93.657.000,00.

“Kalau mau catat, silahkan catat semua dokumen yang ada tapi tolong nama saya dirahasiakan”, ujar sumber mengingatkan.

 Batra S Wijaya (Kepala Liputan Invetigasi Nasional, brignas-ri.online). menegaskan "ini tidak bisa di biarkan informasi ini harus di tindak lanjuti oleh penegak hukum", kami akan menugaskan tim kami yang ada di Kab. Talaud untuk mengawal temuan informasi ini dan meminta kepada APH untuk melakukan proses Hukum.

Sampai berita ini diturunkan Upaya Wartawan untuk mengkonfirmasi selalu gagal, dihubungi Redaksi via WhatsApp pada nomor Ponsel 08135588XXX selalu gagal bahkan di rijek. 

Red. ( BH )

Lebih baru Lebih lama