brignas-ri.online - Bogor - Kekerasan Terhadap Permpuan
Selasa (10/12/2024). Tiana Wardani (20) dan Wardana orang tuanya di dampingi Tim Kuasa Hukum yang dipimpin advokat Krisna Dinata, mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk menanyakan Progres Laporan Polisi perkara Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan atau Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Terlapor Umam Muammar Dawil,
Bahwa sebelumnya Tiana Wardani gadis muda usia 20 tahun ini menjadi Korban Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan atau Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Terlapor Umam Muammar Dawil, berdasarkan informasi keterangan Tiana Wardani (korban) kepada pers di Polres Kabupaten Bogor perihal Kronologis Kejadian Perkara korban mengalami 5 (lima) kali menjadi korban penganiayaan kekerasan Umam Muammar Dawil (pelaku) yang merupakan adalah pacarnya sendiri, awalnya korban dikenalkan dengan pelaku oleh temannya, pertemuan pertama 11 Juni 2024, dan 19 Juni 2024 Tiana Wardani (korban) dan Umam Muammar Dawildan (pelaku/terlapor) Jadian atau pacaran :
- Kejadain pertama (1) terjadi pada 25 Agustus 2024 di tempat kosan wilayah Desa Sanja, korban mengalami penganiayaan di cekik leher, pemukulan, pemaksaan minuman keras dipaksa dimasukan ke mulut, disertai ancama
- Kejadian kedua (2) terjadi pada 1 September 2024 pukul 4 padi di Lokasi Kosan dan Jl. Ajimat, menimbul cedera di kepala sebelah kiri.
- Kejadian ketiga (3) terjadi pada 27 Oktober 2024, terjadi kekerasan pemukulan, penyiraman dengan air, disertai penyiksaan secara fisik, dipaksa ditelanjangi dikeluarkan dari kamar hotel agar dipermalukan, sertai ancaman-ancaman akan dipermalukan di media social.
- Kejadian keempat (4) pada awal bulan November terjadi tindak kekerasan berupa pencekikan leher, disertai pencubitan pada fisik.
- Kejadian kelima (5) terjadi pada 5 Desember 2024, diawali dari pencekikan dibagian leher lalu baru dengan sengaja kecelakaan yang disengaja dengan niat mengancam jiwa korban, lalu adanya bantuan dari pihak Jasa Marga KM 17 JI.Tol Jagorawi setelah itu di dalam kendaraan milik Jasa Marga terjadi pencekikan sampai tidak dapat bernafas dan korban berusaha meminta pertolongan tetap pihak Jasa Marga melakukan pengaturan lalu lintas disebabkan adanya kecelakaan Tunggal yang disebabkan oleh pelaku, dan pihak PJR JL.Tol berusaha untuk membuat keadaan baik Kembali setelah itu diantar untuk pulang sampai dengan pintu Tol Citeureup dan korban dipaksa untuk naik kendaraan pelaku dan didalam kendaraan tersebut terulang lagi terjadi perbuatan penganiayaan pemukulan, pencekikan leher dan gigitan di tangan sebelah kanan Kembali, lalu korban diamankan oleh pihak petugas Jasa Marga.
Atas adanya tindak penganiayaan kekerasan tersebut korban dan tim kuasa hukum telah melapor ke Polres Kabupaten Bogor dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi No. Pol: STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR / POLDA JBR, dan bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/2224/XII/2024/SPKT/POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 05 Desember 2024.
Pelaku, Umam Muammar Dawildan dilaporkan atas Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan atau Penganiayaan Ringan dengan Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 351 KUHP atau 352 KUHP dan 335 KUHPidana, Korban mengalami luka memar di bagian lengan, kaki sebelah kiri dan luka cakar di bagian leher serta kerugian materi kurang lebih Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).
Wardana orang tua korban yang ikut mendampingi di Polres Kabupaten Bogor menjelaskan "Saya sebagai orang tua Tiana Wardani, ikut menemani putri saya dan mendampingi pengacara anak saya datang ke Polres Kab Bogor ini untuk menanyakan perkembagan laporan anak saya. Anak saya dianiaya, oleh pacarnya dan HP anak saya dirampas”, ujarnya
Wardana, mengetahui hubungan berpacara antara anaknya Tiana Wardani dengan Umam Muammar Dawil sudah sekira berjalan 6 bulan. “Umam (terlapor) sudah pernah mampir ke rumah untuk berkenalan dengan kami” dan "saya sangat kecewa anak saya diperlakukan seperti ini,” sesal Wardana.
Advokat Krisna Dinata, ketua Tim Kuasa Hukum korban "kami mempertanyakan tentang proses klien saya, atas laporan tanggal 5 Desember 2024, bahwa telah terjadinya penganiayaan dan perampasan barang klien saya berupa telepon selular Iphone15 atas milik klien saya,”
“Tadi saya sudah jumpa dengan Kanit, bahwa waktu pelaporan pertama yang menangani adalah Unit 2 Ranmor, dan sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras,” Sebut Krisna.
“Kanitnya, Pak Eka tadi menyampaikan kepada kami, esok akan diberitahukan siapa penyidiknya. untuk tindak lanjutnya. Korban pelapor sudah di BAP awal, oleh Unit 2 Ranmor,” ujar Advokat Krisna Dinata.
Menurut Advokat Krisna Dinata, melalui Kanit Eka, Terlapor (Umam Muammar Dawil) sudah meminta untuk dapat diupayakan restorative justice (RG) dengan korban pelapor (Tiana Wardani), namun sebutnya Krisna Dinata Tim Kuasa Hujuk korban tidak setuju untuk RG. “biarkan proses hukum di kepolisian ini berjalan”.
Advokat Krisna Dinata “untuk saat ini, proses penanganan pelaporan ini di polres kab bogor masih wajar-wajar saja, sementara ini kami masih dengan pasal KUHP, belum dengan UU lain. Selain itu, kami tim kuasa hukum akan mendalami dulu, informasi dari klien berkaitan kasus UU ITE,” sebut Krisna.
Red. (Harri)