Bogor, brignas-ri.online
Berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya Kegiatan Penambangan Galian Tanah atau Galian C di Perumahan Puri Asri 3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, di keluhkan masyarakat karena angkutan truk tanah yang lalu lalang membuat kemacetan dan juga kegiatan galian C tersebut sepertinya tidak memiliki izin alias ILEGAL, saat jurnalis investigasi media brignas-ri.online bersama beberapa rekan awak media lain memantau ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, betul saja saat berada di lokasi awak media menemukan dan melihat langsung aktifitas penambangan galian tanah yang tergolong galian C sedang melakukan aktifitas, tampak di lokasi dua alat berat berjenis exavator sedang sibuk beroperasi mengisi truk truk angkut yang mengantri.
Hasil penelusuran diduga pekerjaan galian tanah galian C tersebut milik mantan Kasus dengan inisial panglilan Kadus "Klg"
Masyarakat setempat berharap agar kegiatan galian C tersebut di Stop dan tidak lagi beroperasional untuk seterusnya
Dari temuan ini pimpinan redaksi brignasr-ri.online "JG" untuk menindak lanjuti sesuai SOP serta memberikan arahan agar mengkonfirmasi kepada pemerintah desa setempat dan Pihak Kepolisian apakah mengetahui adanya aktifitas galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin sesuai undang - undang yang berlaku, sampai berita ini terbit aktifitas tambang galian masih terus berlangsung.
Red.
