Jakarta, brignas-ri.online, Liputan APBN
Perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespons berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat, baik yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi, terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan. Perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar 496,8 Triliun yang di antaranya untuk program Bansos Sembako yang akan dibagikan kepada 18,8 juta KPM
Sumber : buku informasi APBN 2024
Red. 00.000.013 – Batra S Wijaya
