Kinerja Kapolsek Tikala Dipertanyakan Soal SPBU Dendengan Dalam, Fakta Lapangan Berbicara: Personel Rutin Atur Lalin, Media Penuduh Tanpa Konfirmasi

 


MANADO - Pemberitaan salah satu media online pada 7 Oktober 2026 yang mempertanyakan kinerja Kapolsek Tikala terkait antrean di SPBU Dendengan Dalam dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Dalam pemberitaan berjudul "SPBU DENDENGAN DALAM MEMANAS: ANDIKA-NANDI DISEBUT, ANTREAN BBM SUBSIDI BIKIN JALAN LUMPUH — KINERJA KAPOLSEK TIKALA DI PERTANYAKAN" tersebut, Kapolsek Tikala disudutkan seolah-olah membiarkan kemacetan dan tidak melakukan tindakan.

Fakta Lapangan Berbeda

Hasil pantauan di lapangan, personel Polsek Tikala justru rutin hadir melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU Dendengan Dalam. Kehadiran personel bertujuan untuk mengurai antrean kendaraan dan mencegah kemacetan total, mengingat SPBU tersebut berada di jalur padat.

Antrean kendaraan yang mengular di SPBU adalah fenomena yang terjadi di hampir semua SPBU yang menyalurkan BBM subsidi, akibat tingginya kebutuhan masyarakat, bukan karena pembiaran aparat.

"Kapolsek Tikala dan jajaran selalu menekankan kepada personel untuk responsif terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk pengaturan lalin di titik rawan macet seperti SPBU. Jadi jika dikatakan kinerjanya dipertanyakan, itu tidak sesuai fakta," ujar sumber di internal Polsek Tikala.

Terkait pengawasan penyaluran BBM subsidi, Polsek Tikala senantiasa berkoordinasi dengan Polresta Manado dan pihak terkait. Setiap dugaan penyalahgunaan tentu harus didasarkan pada bukti dan laporan resmi, bukan asumsi, agar penindakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan fitnah.

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Sangat disayangkan, pemberitaan yang mempertanyakan kinerja Kapolsek Tikala tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tikala maupun Humas Polresta Manado. Hal ini jelas melanggar prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik yang mewajibkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Selain itu, media yang mempublikasikan berita tersebut juga tidak mencantumkan box redaksi yang jelas, alamat kantor yang valid, dan susunan penanggung jawab perusahaan pers.

Padahal sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers wajib mencantumkan penanggung jawab dan alamat redaksi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Polsek Tikala menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun rekan-rekan media yang kredibel dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Namun, Polsek Tikala juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan dari media yang tidak terverifikasi dan tidak melakukan konfirmasi.

Lebih baru Lebih lama