Polsek Tikala Tegaskan Kejar Pelaku Pembakaran Sprinbend di Dendengan Dalam yang Berpindah-pindah Tempat


​MANADO — Jajaran Polsek Tikala menegaskan komitmennya untuk menuntaskan laporan kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua. 

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu terduga pelaku berinisial BM (40), warga Desa Maumbi, Minahasa Utara, yang dikabarkan berpindah-pindah tempat persembunyian.

​Kapolsek Tikala, IPTU Stenli Tawalujan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dari korban berinisial AK (36) tersebut sedang berjalan dan ditangani secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​"Kami tetap laksanakan setiap laporan yang tentunya sesuai ketentuan yang ada, mulai dari melayangkan undangan hingga surat pemanggilan. Semua itu sudah kami lakukan," ujar Kapolsek Stenli Tawalujan, Jumat (24/7/2026).

​Ia menjelaskan, kendala utama di lapangan saat ini adalah pergerakan terduga pelaku yang kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. 

Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan perburuan tidak akan berhenti.

​"Sampai saat ini kami masih mengejar terduga pelaku tersebut yang selalu berpindah tempat. Yang pasti, kami tetap lakukan pengejaran karena ini ada laporan. Siapapun pelapornya, kami tidak memilah-milah; itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami," tegasnya.

​Sebelumnya, kasus ini sempat menuai sorotan dari pihak korban yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kapolsek Tikala, pihak kepolisian memastikan proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku BM tetap berjalan objektif dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Lebih baru Lebih lama