BRIGNAS-RI.COM
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama 2 anggota lainnya, tim segera melakukan pencarian alamat/lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.00 WIB, lokasi berhasil ditemukan di sebuah warung kelontong yang beralamat di Jl. Raya Cirimekar, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
Dari hasil pengecekan di TKP, petugas menemukan kurang lebih 100 (seratus) bungkus rokok berbagai merk yang diduga tidak dilekati pita cukai. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik warung beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cibinong.
DATA IDENTITAS PELAKU
Inisial: BM
Usia : 49 tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Bungur, Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kapolsek Cibinong Kompol Jony Handoko, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara. “Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum. Kami imbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan, segera laporkan ke Polsek Cibinong,” tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Cibinong untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Red.
