Para Pimpinan KPK di Laporkan ke Dewan Pengawas Oleh Aktifis Hotman Samosir Yang Menilai Lembaga KPK Nirtransparansi dan Masuk Angin


Brignas-ri.com l Jakarta - Sejumlah Pimpinan dan Pejabat Struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Aktivis sekaligus Founder PILAR, Hotman Samosir (Hotman), pada Kamis 26-03-2026. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Hotman menilai, keputusan mengubah status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah bukan sekadar kebijakan prosedural, melainkan persoalan serius bagi kredibilitas lembaga "Anti Rasuah". Pengadu mengatakan, bahwa langkah tersebut telah memicu kegaduhan dan kritik luas dari Masyarakat dan Akademisi.

Dalam keterangannya, Hotman menegaskan, bahwa pengaduan ini menyasar kepada 5 (Lima) Pimpinan KPK serta  3 (Tiga) Pejabat di tingkat Deputi dan Direktur. Pengadu menilai, bahwa  Para Pihak tersebut tidak bisa menghindar dan beralibi dari tanggung jawab etik atas keputusan yang diambil.

Menurut Hotman, proses pengalihan penahanan di lakukan tanpa keterbukaan yang memadai. Pengadu menyoroti periode tanggal 19 hingga 24 Maret 2026 sebagai waktu krusial, di mana Publik tidak memperoleh penjelasan yang utuh dan konsisten mengenai perubahan status penahanan tersebut.

Pengadu juga menyinggung pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK, yang mengakui adanya pengalihan penahanan. Namun, Hotman menilai, bahwa  klarifikasi itu justru memperkuat dugaan bahwa proses tersebut sejak awal tidak di jalankan secara transparan.

Sekiranya memang ini prosedural, kenapa di lakukan diam-diam? Kenapa hanya Tersangka tertentu saja? Kenapa Publik baru tahu setelah ramai? Kenapa pernyataan dari KPK berubah-ubah dalam menanggapi sorotan Publik? Ini yang harus di jawab secara jujur oleh Para Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan hingga 

Direktur terkait", Tegas Hotman kepada Para Awak Media.

Pengadu juga mengingatkan, bahwa manuver semacam ini berpotensi melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas, yang selama ini menjadi fondasi kerja KPK. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu di uji secara serius.

“Jangan sampai lembaga "Anti Rasuah" yang katanya "Independen" ini masuk angin akut, dan memberikan kesan bahwa hukum bisa di perlakukan berbeda tergantung siapa orangnya dan orangnya siapa", Kata Hotman.

Dalam laporan pengaduannya, Aktivis Hotman merujuk pada sejumlah ketentuan dalam peraturan Dewas KPK yang mengatur "Kode Etik dan Pedoman Perilaku". Aktivis ini menilai tindakan Para Teradu telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik berat.

Pengadu menambahkan, dampak dari keputusan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik KPK, tetapi juga berpotensi mendekadensi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

“Keputusan pengalihan penahanan rumah secara nirtransparansi dan diam-diam ini telah merusak kepercayaan Masyarakat luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan keputusan itu juga berdampak negatif kepada Pemerintah dan/atau Negara", Tutur Hotman.

Menurut Hotman,kasus ini memiliki sensitivitas tinggi, karena berkaitan dengan dugaan 'Korupsi Kuota Haji'yang menyangkut kepentingan publik luas, serta melibatkan figur Pejabat Negara.

Dalam Petitumnya, Pengadu meminta kepada Dewas KPK, untuk segera meregistrasi laporan tersebut, dan melakukan pemeriksaan secara profesional serta objektif. Pengadu juga menekankan urgensi proses investigasi yang transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.

Selain itu, Pengadu meminta Dewas KPK menguji berbagai aspek penting, termasuk transparansi pengambilan keputusan, potensi penyembunyian informasi, serta kemungkinan adanya intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dewas KPK harus berani. Jangan hanya jadi pelengkap. Kalau memang ada pelanggaran, harus di nyatakan secara tegas dan di beri sanksi maksimal. Itu yang ditunggu publik", Tegas Hotman.

Pengadu juga menyatakan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut harus di limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.

Pengadu menegaskan bahwa pengaduan ini bukan di landasi motif pribadi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial untuk menjaga integritas Lembaga KPK.

“Kami tidak sedang mencari sensasi dan balas dendam. Kami ingin KPK tetap independen, kuat, bersih, dan di percaya rakyat sesuai slogan yang selama ini di dengung-dengungkan ‘berani jujur, hebat’. Tapi itu hanya bisa terjadi kalau ada keberanian untuk mengoreksi diri", Tutur Hotman  menegaskan.

Di akhir keterangannya, Aktivis Hotman Samosir, kembali menekankan pentingnya peran Dewas KPK sebagai penjaga etika lembaga. Pengadu mengingatkan agar Dewas KPK tidak kehilangan independensinya dalam menangani pengaduan perkara a quo.

“Jangan sampai Dewas KPK antara ada dan tiada, atau di persepsikan publik sebagai ‘pengacara’ pelanggar etik atau ‘pencuci dosa’ bagi Oknum organ KPK yang masuk angin. Publik dari Sabang sampai Merauke menunggu sikap tegas, bukan pembenaran", Tegas Hotman lagi dengan penuh semangat,sambil menutup wawancara.


#Imelda/ mohak

Lebih baru Lebih lama