BRIGNAS-RI.COM
Depok - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, telah sah di setujui oleh Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin 23-06-2025.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, memimpin langsung Sidang Paripurna tersebut, yang turut di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota, dan Wakil Walikota Depok, dengan Agenda mengesahkan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
4 Raperda itu sebagai berikut :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026.
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
4. Raperda lainnya masih dalam proses penyelarasan dan harmonisasi antar Instansi.
Ade Supriatna, menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen politik bersama, dalam merumuskan arah pembangunan di Kota Depok.
“Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar Agenda tahunan, melainkan arah kebijakan Hukum dan Pembangunan di Kota Depok secara berkelanjutan, jadi semuanya harus aspiratif, inklusif, dan strategis", Jelas Ade Supriatna, dalam sambutannya.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, di rancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor industri lokal. Regulasi ini diharapkan mampu membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merujuk pada Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2023, dengan fokus pada peningkatan akses layanan, pemerataan Tenaga Kesehatan, dan efisiensi Anggaran. Transparansi dan Akuntabilitas tata kelola menjadi titik penting dalam rancangan ini.
Adapun revisi terhadap Perda Nomor.10 Tahun 2016, bertujuan memperkuat Struktur Birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan Publik.
“Regulasi yang kuat adalah fondasi pembangunan yang adil dan merata. Oleh karena itu, pembentukan Perda harus terbuka terhadap masukan publik dan berorientasi pada keadilan sosial", Papar Ade.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengatakan, tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan Raperda, yang disesuaikan dengan Regulasi Nasional dan kebutuhan Masyarakat.
“Langkah ini mencerminkan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Dalam semangat Depok Sama-Sama Berlari, pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun", Urai Chandra.
Sidang Paripurna di tutup dengan Penandatanganan kesepakatan atas pengesahan 4 Raperda tersebut, sebagai komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Depok.
Red.Imelda