"Orang Polda Sudah Aku Duiti Perkara Dak Akan Jalan" Pengakuan Terlapor Perkara Pemalsuan Stempel PN Lahat

BRIGNAS-RI.ONLINE, JAKARTA

Pelapor menilai Proses Penyelidikan penanganan perkara pengunaan stempel palsu PN Lahat dalam pemberkasan pencalonan DPRD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan Terlapor ketua DPD Partai PKS Kabupaten Empat Lawang (Hj. Fiksi Juita) yang dibantu oleh operatornya (Muhammad Aman  Mubaroka) Berjalan Lamban, di Polda Sumsel.

Polda Sumsel menerima Limpahan Perkara dari Bareskrim Polri melalui surat nomor B/5335/IV/RES.7.4/2024/Bareskrim tertanggal 24 April 2024, dan sudah dilakukan Penyelidikan, Pelapor menjelaskan bahwa dia dan saksi-saksi sudah di Pangil dan di BAP oleh Penyidik Polda yang di pimpin oleh AKBP Wisdon, namun baru - baru ini Pelapor merasa tidak nyaman dengan proses Penyelidikan dengan adanya informasi yang beredar “Terlapor ketua DPD Partai PKS Kabupaten Empat Lawang (Hj. Fiksi Juita) ada menyebutkan secara langsung dari mulutnya sendiri “Orang Polda Sudah Aku Duiti Perkara Dak Akan Jalan”.

Terkait adanya informasi tesebut Pelapor meminta klarifikasi langsung kepada AKBP Wisdon Via WhatsApp.

 “Inzin Konfirmasi Ndan
Saya mandapatkan info A1, keterangan dari mulut TERLAPOR sendiri sdri. FIKSI,  yang menyebutkan "bahwa dia sudah kasih uang ke orang2 Polda terkait Laporan tersebut,  dan perkara tidak akan jalan".  

AKBP Wisdon tidak memberikan Bantahan dan hanya menanggapi, Proses hukum nya masih berjalan samapai skrang ini sesuai ketentuan yg ada,,,” 

“Nanti untuk sp2hp kami kirimkan, Biar tau perkembangan penanganan kss nyo”

Pelapor menyebutkan “saya percaya dengan penyidik Polda Sumsel, mereka tidak akan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang dari Terlapor”

Saya yakin informasi Terlapor yang menyebutkan secara langsung dari mulutnya sendiri “Orang Polda Sudah Aku Duiti Perkara Dak Akan Jalan”. hanyalah cuap - cuap Telapor saja, untuk menakut - nakuti Pelapor. ujar Pelapor.

Red.

Lebih baru Lebih lama