BRIGNAS-RI.ONLINE
BEKASI - Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis yang tersedia.
Dengan adanya temuan PimpinanPusat – Perkumpulan Lembaga Suwadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( PP-Perkumpulan LSM KCBI ) terkait dengan adanya dugaan pungutan liar uang pembayaran Akte Salinan di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi sebesar Rp. 1.486.800,-..dengan tujuan untuk tandatangan Camat
Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 j.o Undang Undang No. 20 Tahun 2021. Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu koporasi menyala gunakan kewewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara
Surat PimpinanPusat – Perkumpulan Lembaga Suwadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( PP-Perkumpulan LSM KCBI ) telah dijawab Camat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi
Jawaban Camat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dengan isi surat balasan. Sehubungan dengan Surat dari Saudara nomor 453/KRL/PP-Perkumpulan LSM-KCBI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 perihal Klarifikasi dugaan pungutan liar di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, bersama ini kami sampalkan beberapa hal sebagai berikut
1. Bahwa Kecamatan Jatiasih memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) berdasarkan SK Kakanwill BPN Propinsi Jawa Barat Nomor: 347/SK-32.HP.03.04/VII/2022 tertanggal 22 Jull 2022, Perihal proses kepengurusan surat tanah yang melibatkan tanda tangan pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) memang ada uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dimana kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 33 tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah,
2. Dalam kasus yang saudara sampaikan pemohon mengajukan permohonan untuk dibuatkan akta Jual Bell Salinan pengganti yang hilang, karena produk yang dibuatkan atau dikeluarkan berupa Akta yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara maka dalam prosesnya sebagaimana Permen ATR/BPN RI nomor 33 tahun 2021, PPATS berhak mendapatkan uang jasa dari pembuatan akta tersebut sebesar 1% dari nilal tanah yaitu (105 m² x NJOP 1.416.000 <=148.680.000 x 1%) 1.486.800,- (NJOP terlampir);
3. Pemohon dapat mengajukan keringanan/penghapusan biaya dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
4. Dapat kami sampaikan bahwa Pejabat Pembuat Alta Taran Sementara (PPATS) mendapatkan uang jasa karena dianguo memiliki resiko hukum terhadap produk-produk yang dikeluarkan. Demikian, yang dapat kami sampalian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ketua Umum PimpinanPusat – Perkumpulan Lembaga Suwadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( PP-Perkumpulan LSM KCBI ) Joel. B Simbolon. S.Kom menanggapi akan menindaklanjuti jawaban dari Camat Kecamatan Jatiasih Kota bekasi yang sesuai dengan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tutupnya,
Red