Diduga Ada Perbuatan Pidana Pungli dan Penggelapan Setifikat, dalam Program PTSL Tahun 2019, Di Desa Kramat Kec. Pakuhaji, Tangerang Banten


Tangerang, brignas-ri.online - Sertifikat PTSL

Kepala Liputan Investigasi Pers Nasional Media Mayantara Indonesia, brignas-ri.online, Batra S Wijaya turun langsung memimpin kegiatan jurnalisme investigasi menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat Desa Kramat Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang Prov. Banten tentang Pungli dan Penggelapan Setifikat Program PTSL tahun 2019.

meskipun Program PTSL ini sudah dilaksanakan 5 (lima) tahun lalu di tahun 2019 sekarang tahun 2024, namun cerita dan persoalan yang terpendam sepertinya terus muncul menjadi pembicaraan dan perbincangan dimasyarakat Desa Kramat.

Batra S Wijaya menjelaskan dari hasil penelusuran investigasi yang dilakukan oleh tim nya, "kami mendapatkan informasi dan alat bukti kuat, yang menunjukan bahwa dugaan adanya Pungli dan Penggelapan Sertifikat, Program PTSL tahun 2019 di Desa Keramat diyakini Benar Terjadi, keyakinan ini dikarenakan kami mendapatkan informasi langsung dari narasumber yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di Desa Kramat dan juga yang lebih menguatkan dugaan Pungli dan Penggelapan Sertifikat PTSL. Kami menemukan salah satu kuitansi bukti pembayaran pengurusan sertifikat dengan istilah sebutan mengurus 'PM 1' dengan nominal pembayaran sebesar 25 juta rupiah yang di tandatangani diatas materai oleh oknum yang di duga sebagai Kepala Desa pada tahun 2019 inisial 'HNA', dan untuk Penggelapan Sertifikat PTSL. Kami mendapatkan informasi yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan bahwa sampai saat ini tahun 2024 ada sertifikat program PTSL tahun 2019 yang di tahan dan tidak diserahkan kepada pemilik nya karena alasan pemilik sertifikat tidak membayar atau memberikan sejumlah uang kepada oknum Desa'

PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistem Langkap yang merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat yaitu kementerian ATR/BPN untuk membantu masyarakat membuat sertifikat tanah dan program ini bersifat gratis atau pun jika ada biaya tidak boleh lebih dari 150 ribu rupiah.

Namun faktanya berdasarkan informasi, keterangan dan penjelasan dari narasumber 'M' yang secara langsung pernah terlibat membantu dalam program PTSL tahun 2019, mengatakan 'saya pernah diperintahkan oleh oknum perangkat desa inisial 'A' untuk membagikan atau mengantar sertifikat PTSL tahun 2019 yang sudah jadi kepada pemiliknya namun 'A' mengatakan kepada saya kalau mereka tidak kasih uang sertifikat jangan dikasihkan, dan setiap masyarakat yang mau ambil sertifikat yang sudah jadi harus membayar dan memberikan uang yang besar nya bervariasi sesuai luas tanah, ada yang memberi, 500 ribu rupiah, ada yang 600 ribu rupiah, ada yang 800 ribu rupiah, ada yang 1 juta rupiah, ada yang 2,5 juta rupiah dan bahkan ada yang sampai puluhan juta rupiah'

Sementara itu keterangan dari narasumber 'Y' merupakan orang yang ikut serta dalam membuat sertifikat PTSL Tahun 2019, 'waktu itu kami diminta uang sebesar 2 juta untuk ambil 2 dua sertifikat PTSL yang kami buat, oknum yang meminta uang tersebut adalah Ketua RT inisial 'H' kami terpaksa bayar kalau tidak membayar sertifikat kami tidak diberikan.

Menyikapi temuan investigasi ini kami dari Pers Nasional Media Mayantara, brignas-ri.online sudah menyampaikan surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada oknum - oknum yang diduga Pelaku Pungli dan Penggelapan Sertifikat PTSL tahun 2019 di desa Kramat, Pungli ini diperkirakan Milyaran Rupiah karena sertifikat PTSL yang  dibuat berjumlah 1000 sertifikat dan ada informasi yang menyebutkan 1900 sertifikat  dan kami juga telah melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai bentuk upaya melaksanakan Fungsi dan Peranan Pers dalam Penegakan Supremasi Hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 6 huruf. 'b' ungkap Batra S Wijaya Kepala Liputan Investigasi Pers Nasional Media Mayantara Indonesia, brignas-ri.online menjelaskan secara gamblang.

Red.
Lebih baru Lebih lama