BRIGNAS-RI.ONLINE
PALEMBANG - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SMP Negeri 8 Kabupaten OKU patut dipertanyakan.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2023-2024 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran BOS Reguler, BOSDA /PSG yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMPN 8 OKU.
Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Menurut Alis Kelana selaku Sekretaris LSM KCBI dalam menjalankan tugas Sebagai mitra pemerintah dari masyarakat sesuai amanah Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan salah satu tugas untuk melaksanakan manajemen perubahan pendidikan / perpustakaan khususnya jenis perpustakaan sekolah, Pimpinan Pusat – Perkumpulan Lembaga Suwadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( PP - Perkumpulan LSM KCBI ) turut serta membangun untuk berperan sebagai Pengawasan, Pembinaan, Bimbingan teknis, Advokasi, Monitoring dll
Jhony mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Pimpinan Pusat – Perkumpulan Lembaga Suwadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( PP - Perkumpulan LSM KCBI ) JOEL B. SIMBOLON,S.Kom, kita mempunyai peran penting juga, serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana BOS yang di bantukan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.
“Kita beberapa minggu lalu telah mengirimkan surat resmi terkait anggaran dana BOS Reguler, BOSDA/PSG tahun 2023-2024,”Kepada Kepala Sekolah SMPN 8 Kabupaten OKU. Tapi hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak sekolah tersebut,” ungkap Alis Kelana.
Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan diduga hanya untuk memperkaya kepala sekolah dan bendahara.
Dengan ini kami sebagai unsur masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM KCBI selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA dan PSG di SMPN 8 OKU tahun 2023-2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa item kegiatan yang akan kami laporkan di bawah ini…!
Total anggaran BOS Reguler tahun 2023.Rp: 480.700.000
Total anggaran BOS BOSDA/PSG tahun 2023. Rp:87.400.000
Jumlah dana yang diterima tahun 2023. Rp:568.100.000
Total anggaran BOS Reguler tahun 2024.Rp:445.500.000
Total anggaran BOS BOSDA/PSG tahun 2024.Rp:81.000.000
Jumlah dana yang diterima tahun 2024.Rp:526.500.000
Diduga kuat Kepala Sekolah SMPN 8 OKU. Jon Erwin telah bekerja sama dengan Bendahara Sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA PSG tahun 2023-2024.Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler pada/dalam kegiatan:
1.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
2.Pelaksanaan administrasi satuan pendidikan
3.Pembayaran honorer
4.Pemeligaraan sarana dan praserana
“Ketua dan Sekretaris LSM KCBI. Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Sumsel) dan BPK RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat agar dapat menindak lebih lanjut laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.*tegasnya.
Red. JG