Banten, brignas-ri.online, PUNGLI PROGRAM PTSL
Senin, 7 Oktober 2024, Tim Investigasi Nasional Media Mayantara Indonesia melalui Legal Officer, Rachmat Ubianto, SH, Pelapor atas perkara dugaan Pungli dan Penggelapan Sertifikat Program PTSL Tahun 2019 Desa Kramat Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang, mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten dalam Rangka Memberikan Keterangan dan bukti bukti Dugaan Pungli Program PTSL, ada pun Keterangan dan Bukti yang diserahkan di antara nya . Rekaman Keterangan Saksi Perangkat Desa dan Keterangan Korban Pungli, Salinan Kuitansi Tanda Terima Uang untuk Pengurusan Sertifikat yang tertera Tanda Tangan Terlapor pada kuitansi tersebut, salinan sertifikat PTSL, yang di tebus dengan nilai Biaya 2 juta rupiah,
Sementara itu Pelapor menjelaskan yang menjadi Terlapor dalam perkara ini ada 3 Terlapor yaitu Kepala Desa Kramat inisialn "HNA", Jaro Tulis Desa Kramat Inisial "A", Ketua RT. 01 Jaro Dayut inisial "H".
Rachmat Ubianto, SH berharap Kejaksaan Tinggi Banten segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta penetapan Tersangka, "kami meminta hukum harus di tegakkan dan pelaku harus menerima hukuman yang setimpal sesuai undang undang atas perbuatannya
Program PTSL adalah program Pemerintah dan bersifat GRATIS atau Tidak di Pungut Biaya.
Untuk Perbuatan Pungli TERLAPOR dapat disangkakan dangan Pasal 368 KUHP pidana
"barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun".
Dan untuk Perbuatan Pengelapan Sertifikat TERLAPOR dapat disangkakan dengan Pasal 372 KUHP pidana
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu"
Dan Pasal 486 UU 1/2023
"setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta"
Red.
