Polemik Dua Periode Calon Bupati H. Budi Antoni Aljufri, KPU Empat Lawang Dinilai Tidak Paham Aturan atau Sengaja Tunjukan Keberpihakan dan Tidak Netral.

Empat Lawang, brignas-ri.online, PILKADA EMPAT LAWANG

Terhitung dari hari ini Jum'at 4 Oktober 2024 Menuju PILKADA Serentak 27 November 2024 tersisa waktu 54 (lima puluh empat) hari lagi,

Konstelasi Politik Pilkada di Kabupaten Empat Lawang menjadi hal yang menarik untuk menjadi perhatian yang khususnya tertuju untuk Pasangan Calon Bupati H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang saat ini tengah bertarung melawan KPU Empat Lawang imbas dari Tidak di tetapkannya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang oleh KPU Empat Lawang dengan alasan calon Bupati H. Budi Antoni Aljufri Telah Pernah Menjabat 2 (dua) periode masa jabatan Kepala Daerah.

Hal ini menjadi menarik bagi BATRA S WIJAYA (Kepala Liputan Investigasi Nasional Media Mayantara Indonesia, www.brignas-ri.online). Apakah H. Budi Antoni Aljufri atau lebih dikenal dengan sapaan HBA “TIDAK MENGERTI ATURAN” berani mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Empat Lawang Pada Pilkada Tahun 2024 ini, jika jelas – jelas akan terganjal dengan aturan larangan mencalon bagi Kepala Daerah yang pernah menjabat 2 (dua) Periode, atau sebalik nya KPU Empat Lawang yang Tidak Paham Aturan atau KPU Empat Lawang  Sengaja Tunjukan Keberpihakan dan Tidak Netral.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Liputan Investigasi Nasional Media Mayantara Indonesia, www.brignas-ri.online menemukan fakta – fakta sebagai berikut :

1.    H. Budi Antoni Aljufri peranah menjabat Bupati Empat Lawang Periode 2008 - 2013; 

2.  H. Budi Antoni Aljufri terpilih kembali dan menjabat Bupati Empat Lawang Periode 2013 - 2018, di tetapkan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013 dan Dilantik Sebagai Bupati Empat Lawang pada Tanggal 26 Agustus 2013. 

3.  H. Budi Antoni Aljufri, dalam masa jabatan periode 2013 – 2018, tersandung Perkara Hukum dan Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan SK Mendagri tertanggal 22 Oktober 2015, dan Menunjuk Saudara Syahril Hanafia, S.IP.,MM untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Empat Lawang. 

4.  H. Budi Antoni Aljufri, sejak Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan SK Mendagri tertanggal 22 Oktober 2015, sejak itu Tidak Pernah Lagi Menjabat Sebagai Bupati Empat Lawang. 

5.  Dijelaskan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikot pada Pasal

 Pasal 19

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan :

a.  jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

b.       masa jabatan yaitu :

1.       selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau;

2.       paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

c.    masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

d.       2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi :

1.       telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2.       telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau;

3.   telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan 

e.       penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

6.  Dan di Tegaskan Kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui surat Tanggal 12 Juni 2024, Nomor : 2904/HK.07/06/2024, Hal : Masa Jabatan Kepala Daerah, yang di tujukan Kepada Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang pada Pokok nya menjelaskan :

“Menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Semantara”

Berdasarkan fakta – fakta tersebut Tim Investigasi mencoba menghitung masa jabatan H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani semasa periode 2013 – 2018 :

Tanggal 21 Agustus 2013 Mendapat SK Mendagri Penetapan Sebagai Bupati Empat Lawang;

Tanggal 26 Agustus 2013 Dilantik Sebagai Bupati Empat Lawang;

Tanggal 22 Oktober 2015 Mendapat SK Mendagri Diberhentikan Sementara Sebagai Bupati Empat Lawang;

Penghitungan Masa Jabatan dilakukan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikot pada Pasal 19  huruf e. “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”

Maka masa jabatan H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani semasa periode 2013 – 2018 adalah terhitung dari tanggal 26 Agustus 2013 sampai dengan 22 Oktober 2015 yaitu di dapatkan hitungan masa jabatan yang telah di jalani adalah :

Tahun 2013

26 Agustus 2013 : 6 hari

September 2013 : 1 bulan

Oktober 2013 : 1 bulan

November2013 : 1 bulan

Desember 2013 : 1 bulan

Sepanjang tahun 2013 menjabat selama 4 (empat) bulan 6 (enam) hari.

Tahun 2014

Sepanjang tahun 2014 menjabat selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) Tahun.

Tahun 2015

Januari 2015 : 1 bulan

Februari 2015 : 1 bulan

Maret 2015 : 1 bulan

April 2015 : 1 bulan

Mei 2015 : 1 bulan

Juni 2015 : 1 bulan

Juli 2015 : 1 bulan

Agustus 2015 : 1 bulan

September 2015 : 1 bulan

22 Oktober 2015 : 22 hari  

Sepanjang tahun 2015 menjabat selama 9 (sembilan) bulan 22 (dua puluh dua) hari.

Jadi masa jabatan H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani semasa periode 2013 – 2018 adalah 25 (dua puluh lima) bulan 28 (dua puluh delapan) Hari atau 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan 28 (dua puluh delapan) hari.

Dari hasil perhitungan masa jabatan H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani semasa periode 2013 – 2018 berdasarkan data Fakta yang ada Jelas sekali hasil nya. Lalu kami Tim Investigasi Berkesimpulan Jika sebenarnya H. Budi Antoni Aljufri telah mengetahui hal ini dan telah memperhitungkan dengan matang sehingga berani mencalonkan diri sebagai calon Bupati Empat Lawang.

Dengan adanya Fakta ini Tim Investigasi Berpendapat bahwa KPU Empat Lawang Dinilai Tidak Paham Aturan atau Sengaja Tunjukan Keberpihakan dan Tidak Netral.

H. Budi Antoni Aljufri menjelaskan melalui Pengacara Hukum nya bahwa yakin 99.99 Persen Pasangan  H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati akan Memenangkan Sengketa Melawan KPU Empat Lawang dan Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Empat Lawang.





Red.

Lebih baru Lebih lama