Empat Lawang,
brignas-ri.online, PILKADA EMPAT LAWANG
Terhitung dari hari ini Jum'at 4 Oktober 2024 Menuju PILKADA Serentak 27 November
2024 tersisa waktu 54 (lima puluh empat) hari lagi,
Konstelasi Politik Pilkada di Kabupaten Empat Lawang menjadi hal yang menarik untuk menjadi perhatian yang khususnya tertuju untuk Pasangan Calon Bupati H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang saat ini tengah bertarung melawan KPU Empat Lawang imbas dari Tidak di tetapkannya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang oleh KPU Empat Lawang dengan alasan calon Bupati H. Budi Antoni Aljufri Telah Pernah Menjabat 2 (dua) periode masa jabatan Kepala Daerah.
Hal ini menjadi menarik bagi BATRA S WIJAYA (Kepala Liputan Investigasi
Nasional Media Mayantara Indonesia, www.brignas-ri.online).
Apakah H. Budi Antoni Aljufri atau lebih dikenal dengan sapaan HBA “TIDAK
MENGERTI ATURAN” berani mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Empat Lawang Pada
Pilkada Tahun 2024 ini, jika jelas – jelas akan terganjal dengan aturan
larangan mencalon bagi Kepala Daerah yang pernah menjabat 2 (dua) Periode, atau
sebalik nya KPU Empat Lawang yang Tidak Paham Aturan atau KPU Empat Lawang Sengaja Tunjukan Keberpihakan dan Tidak Netral.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Liputan Investigasi
Nasional Media Mayantara Indonesia, www.brignas-ri.online
menemukan fakta – fakta sebagai berikut :
1. H. Budi Antoni Aljufri peranah menjabat Bupati Empat Lawang Periode 2008 - 2013;
2. H. Budi Antoni Aljufri terpilih kembali dan menjabat Bupati Empat Lawang Periode 2013 - 2018, di tetapkan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.16-6377 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013 dan Dilantik Sebagai Bupati Empat Lawang pada Tanggal 26 Agustus 2013.
3. H. Budi Antoni Aljufri, dalam masa jabatan periode 2013 – 2018, tersandung Perkara Hukum dan Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan SK Mendagri tertanggal 22 Oktober 2015, dan Menunjuk Saudara Syahril Hanafia, S.IP.,MM untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Empat Lawang.
4. H. Budi Antoni Aljufri, sejak Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Empat Lawang berdasarkan SK Mendagri tertanggal 22 Oktober 2015, sejak itu Tidak Pernah Lagi Menjabat Sebagai Bupati Empat Lawang.
5. Dijelaskan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikot pada Pasal
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan :
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b.
masa jabatan yaitu :
1.
selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau;
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d.
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama meliputi :
1.
telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan
yang sama;
2.
telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak
berturut-turut; atau;
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
6. Dan di Tegaskan Kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui surat Tanggal 12 Juni 2024, Nomor : 2904/HK.07/06/2024, Hal : Masa Jabatan Kepala Daerah, yang di tujukan Kepada Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang pada Pokok nya menjelaskan :
“Menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Semantara”
Berdasarkan fakta – fakta tersebut Tim Investigasi mencoba menghitung masa jabatan
H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani semasa periode 2013 – 2018 :
Tanggal 21 Agustus 2013 Mendapat SK Mendagri Penetapan Sebagai Bupati Empat
Lawang;
Tanggal 26 Agustus 2013 Dilantik Sebagai Bupati Empat Lawang;
Tanggal 22 Oktober 2015 Mendapat SK Mendagri Diberhentikan Sementara Sebagai
Bupati Empat Lawang;
Penghitungan Masa Jabatan dilakukan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikot pada Pasal 19 huruf e. “penghitungan masa jabatan dilakukan
sejak pelantikan”
Maka masa jabatan H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani
semasa periode 2013 – 2018 adalah terhitung dari tanggal 26 Agustus 2013
sampai dengan 22 Oktober 2015 yaitu di dapatkan hitungan masa jabatan yang
telah di jalani adalah :
Tahun 2013
26 Agustus 2013 : 6 hari
September 2013 : 1 bulan
Oktober 2013 : 1 bulan
November2013 : 1 bulan
Desember 2013 : 1 bulan
Sepanjang tahun 2013 menjabat
selama 4 (empat) bulan 6 (enam) hari.
Tahun 2014
Sepanjang tahun 2014 menjabat
selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) Tahun.
Tahun 2015
Januari 2015 : 1 bulan
Februari 2015 : 1 bulan
Maret 2015 : 1 bulan
April 2015 : 1 bulan
Mei 2015 : 1 bulan
Juni 2015 : 1 bulan
Juli 2015 : 1 bulan
Agustus 2015 : 1 bulan
September 2015 : 1 bulan
22 Oktober 2015 : 22 hari
Sepanjang tahun 2015 menjabat selama 9 (sembilan) bulan 22 (dua puluh dua) hari.
Jadi masa jabatan H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani semasa periode 2013 – 2018 adalah 25 (dua puluh lima) bulan 28 (dua puluh delapan) Hari atau 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan 28 (dua puluh delapan) hari.
Dari hasil perhitungan masa jabatan
H. Budi Antoni Aljufri yang telah dijalani
semasa periode 2013 – 2018 berdasarkan data Fakta yang ada Jelas sekali hasil
nya. Lalu kami Tim Investigasi Berkesimpulan Jika sebenarnya H. Budi Antoni
Aljufri telah mengetahui hal ini dan telah memperhitungkan dengan matang sehingga berani
mencalonkan diri sebagai calon Bupati Empat Lawang.
Dengan adanya
Fakta ini Tim Investigasi Berpendapat bahwa KPU Empat Lawang Dinilai Tidak
Paham Aturan atau Sengaja Tunjukan Keberpihakan dan Tidak Netral.
H. Budi Antoni Aljufri
menjelaskan melalui Pengacara Hukum nya bahwa yakin 99.99 Persen
Pasangan H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati akan Memenangkan
Sengketa Melawan KPU Empat Lawang dan Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Empat
Lawang.
Red.


