BRIGNAS-RI.COM
Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali meringkus seorang pria berinisial PG alias I (42) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja kering. Tersangka diketahui merupakan residivis empat kali dalam kasus serupa.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap pria warga Kepenuhan itu dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka di dalam rumah yang menjadi target penggerebekan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penindakan dan berhasil diamankan satu orang tersangka di dalam rumah,” ujar IPTU Dendy.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 1,84 gram, satu paket ganja kering seberat 2,03 gram, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, satu pack papir, uang tunai sebesar Rp900.000, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T alias I. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
IPTU Dendy juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis empat kali dalam perkara narkotika, sehingga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Tersangka sudah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba. Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkas IPTU Dendy.
Red
