Menteri dan Dirjen Imigrasi Diminta Turun Tangan Terkait Dugaan WNA Langgar Keimigrasian
Brignas-ri.com l Jakarta *Dugaan pelanggaran keimigrasian kembali mencuat, dan kali ini menyeret Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial GK (33), yang diketahui tinggal di Apartemen Taman Rasuna, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Jakarta Selatan. GK secara resmi telah dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas , Khusus Non TPI Jakarta Selatan, atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin investasi.
Pelaporan tersebut dilakukan, karena Terlapor diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin Keimigrasian yang dimilikinya. Dugaan pelanggaran ini dinilai serius, karena menyangkut penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan usaha, yang berpotensi merugikan Negara.
Pelapor menegaskan, bahwa GK diduga melanggar ketentuan Pasal 122 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Kedua Pasal tersebut mengatur sanksi Pidana berat bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, atau memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin keimigrasian.
“Ancaman pidananya jelas, maksimal 5 (Lima) tahun penjara, dan denda hingga Rp. 500 juta (Lima Ratus Juta Rupiah). Ini bukan pelanggaran ringan,dan tidak boleh tutup mata,serta diperlakukan setengah hati. Jangan ada dusta diantara Kita", Tukas Plafon, kepada beberapa Awak Media, Rabu 07- 01-2026.
Dalam laporan yang disampaikan ke Imigrasi Jakarta Selatan, Pelapor telah melampirkan sedikitnya 6 (Enam) Dokumen bukti, mulai dari profil perusahaan hingga surat perjanjian perantaraan penjualan, yang diduga menjadi dasar aktivitas ilegal WNA tersebut.
Namun ironisnya, meskipun laporan disertai bukti lengkap, penanganan kasus ini justru di nilai gelap dan suram.
Boy, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, yang menerima laporan, mengakui,bahwa Terlapor pernah dilaporkan pada tahun sebelumnya, dan bahkan telah sampai ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Boy juga menyampaikan, bahwa secara normatif, Terlapor memang berpotensi melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin investasi.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penyelidikan yang tegas dan terukur.
Alih-alih melakukan pemeriksaan mendalam, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan justru meminta Pelapor untuk menelusuri sendiri persoalan tersebut ke berbagai Pihak lain, mulai dari Notaris hingga Kementerian Investasi/BKPM. Sikap ini menuai kritik keras, karena di nilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab Lembaga Negara.
Aktivis Hukum dan HAM, sekaligus founder Potret Keadilan, Sumurung Sinambela, menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga tindakan administratif keimigrasian tanpa melempar tanggung jawab ke Pihak lain, jelas Sumurung.
“Kalau semua sudah dilimpahkan kepada Pelapor, lalu fungsi Imigrasi itu apa? Negara tidak boleh kalah oleh Pelanggar Hukum hanya karena investasi", Tegas Sumurung.
Ia juga meminta Menteri Imigrasi,dan Direktur Jenderal Imigrasi, agar turun tangan langsung mengawasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Menurutnya, ketegasan Negara tidak boleh menunggu kasus viral di Media Sosial (Medsos).
“Kami meminta Menteri dan Dirjen Imigrasi memastikan, bahwa WNA yang tidak mematuhi hukum diberi sanksi tegas, yaitu Deportasi dan Penangkalan. Jangan menunggu viral dulu, baru sibuk kerja lalu cuci tangan,", Tukas Sumurung dengan nada keras.
Desakan ini sejalan dengan pernyataan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang sebelumnya menegaskan, tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh WNA. Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada 13 Desember 2024.
“Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk oleh Warga Negara Asing", Tutur Yuldi pada saat itu.
Yuldi juga menekankan, pentingnya partisipasi Masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan WNA. Menurutnya, laporan dari Masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban nasional.
Namun, kasus WNA Jepang berinisial GK, justru memperlihatkan paradoks di lapangan. Ketika Masyarakat sudah aktif melapor dengan bukti lengkap, respons Aparat justru terkesan lamban dan defensif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum keimigrasian.
Pengamat menilai, jika Kasus seperti ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan kesan bahwa WNA tertentu kebal hukum, sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dituntut patuh secara ketat. Ketimpangan penegakan hukum semacam ini berpotensi merusak kepercayaan Publik terhadap Negara.
Hingga Berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, terkait tindak lanjut konkret atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA Jepang, berinisial GK tersebut.
Publik kini menunggu, apakah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Jakarta Selatan akan bertindak tegas sesuai kewenangannya, atau justru kembali “plonga-plongo” hingga kasus ini menguap tanpa kepastian hukum.
#imelda