BRIGNAS-RI.COM
Jakarta - YLBHI mengkritik keras kebijakan pengamanan Jaksa oleh TNI di Pengadilan. Pelibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan yang dilegalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025) secara tidak langsung adalah bentuk intervensi Peradilan oleh Militer dan pelanggaran terhadap konstitusi. Jika dibiarkan ketentuan ini akan membahayakan masa depan demokrasi dan negara Hukum Indonesia.
Pengamanan Jaksa oleh Aparat TNI di Persidangan Nadiem Makarim membuka tabir permasalahan sistematis terkait adanya praktik operasi militer selain perang illegal. Terungkap bahwa praktik tersebut merujuk kepada Perpres 66/2025 yang memberikan ruang bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk perlindungan Jaksa disamping oleh aparat kepolisian. Perpres ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Sebelum Perpres ini, diketahui bahwa Pengamanan kejaksaan personel TNI itu mengacu pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 dan Nota Kesepahaman NK 6/IV/2023 yang diteken pada 6 April 2023.
YLBHI memandang bahwa kebijakan yang membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan jaksa dalam proses peradilan bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Hal ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Pengamanan jaksa bukanlah bagian dari tugas TNI;
Merujuk pada ketentuan Pasal 7 UU TNI. TNI adalah alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan. TNI berfungsi sebagai kekuatan pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer. Sementara untuk keamanan dan ketertiban Masyarakat menjadi kewenangan kepolisian. Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors, Negara memang mesti memberikan perlindungan kepada jaksa agar dapat menjalankan profesi dalam pelaksanaan fungsi penuntutan tanpa intimidasi atau gangguan. Namun demikian, Sebagaimana mandat konstitusi, TNI Adalah alat negara untuk pertahanan negara bukan alat negara untuk mengurusi keamanan atau penegakan hukum. Kewenangan perlindungan tersebut mestinya diserahkan kepada aparat keamanan yakni Kepolisian. Dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa perlindungan keamanan Hakim dilakukan oleh aparat kepolisian.
- Memberikan Peran pengamanan TNI ini berpotensi serius pada independensi kekuasaan kehakiman yang pada akhirnya akan merusak system peradilan pidana;
Hadirnya TNI di Kejaksaan Agung memicu kekhawatiran akan intervensi militer di ranah peradilan. Perluasan kewenangan TNI akan menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada, dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan. Selain itu, Jaksa sebagai penyidik maupun penuntut umum rentan untuk mendapat pengaruh dalam penanganan kasus yang melibatkan TNI.
- Masalah Pembentukan Peraturan Presiden
Pasal 13 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa Materi muatan Peraturan Presiden semestinya berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Jika kita cermati pada UU Kejaksaan tidak ada mandat untuk pembentukan Perpres ini. Perpres ini dibuat dengan merujuk langsung pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 namun tidak jelas dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang mana.
- Mengancam masa depan negara hukum dan demokrasi.
Penyusunan peraturan presiden yang sewenag-wenang dengan menarik prajurit TNI sebagai alat pertahanan negara untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi, TAP MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri serta UU TNI. Situasi ini menurut YLBHI, tidak lepas dari kekhawatiran Kebijakan militerisasi Pemerintahan Prabowo, segala lini paska lahirnya UU TNI inkonstitusional.
Berdasarkan pada hal-hal diatas, YLBHI mendesak :
- Presiden untuk segera mencabut Perpres 66/2025.
- Presiden Prabowo untuk menghentikan kebijakan militerisasi pemerintahan dengan pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil yang merusak tatanan negara hukum dan demokrasi termasuk pelibatan TNI dalam pengamanan Jaksa;
- DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintahan yang bertentangan dengan konsititusi dan demokrasi, tidak justru menjadi stempel rezim pemerintahan;
- Masyarakat Sipil untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pelibatan-tni-dalam-pengamanan-kejaksaan-oleh-presiden-prabowo-pelanggaran-hukum-dan-bentuk-gangguan-militer-terhadap-sistem-peradilan/