BRIGNAS-RI.COM
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan sebanyak 120.000 pasien penyakit katastrofik yang sempat dinonaktifkan dari status Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) akan segera direaktivasi secara otomatis, dan akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa verifikasi dan rekonsiliasi data PBI JKN.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026) lalu guna menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama masa transisi verifikasi ulang data kepesertaan. "Langkah diambil agar pelayanan bagi pasien berisiko tinggi tidak terhenti meski terjadi penyesuaian data desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menkes menegaskan bahwa penyakit katastrofik (berisiko fatal) membutuhkan terapi berkelanjutan yang tidak boleh terputus karena berisiko mengancam nyawa. Dari total 120.000 peserta terdampak, sekitar 20.000 di antaranya merupakan pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.
Selain itu, terdapat puluhan ribu pasien jantung dan stroke yang harus mengonsumsi obat serta menjalani kontrol berkala, pasien kanker yang menjalani kemoterapi maupun radioterapi, serta anak-anak dengan thalassemia yang membutuhkan transfusi darah rutin. "Penyakit katastrofik itu artinya kalau dihentikan sehari, seminggu, atau sebulan, konsekuensinya bisa nyawa,” tegas Menkes.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, Kemenkes telah menerbitkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien tersebut meskipun status administrasi kepesertaan sedang dalam proses penyesuaian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat penerbitan keputusan reaktivasi agar rumah sakit memperoleh kepastian pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.
Selain reaktivasi pasien penyakit katastrofik, pemerintah akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi terhadap sekitar 11 juta data peserta PBI yang mengalami perubahan status desil. "Hasil pembersihan data menunjukkan masih terdapat peserta dari desil 9 dan 10 yang tergolong mampu namun tercatat sebagai penerima bantuan. Tercatat sekitar 1.824 orang dari desil terkaya (Desil 10) masih masuk dalam daftar PBI," ungkap Menkes.
Padahal, kuota PBI dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa. Jika kelompok mampu tetap masuk dalam skema PBI, maka masyarakat yang benar-benar tidak mampu berpotensi kehilangan haknya. Terkait itu, Pemerintah mengimbau peserta yang secara ekonomi mampu untuk membayar iuran secara mandiri agar kuota PBI dapat dialokasikan tepat sasaran.
Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola administrasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk proses verifikasi dan sosialisasi perubahan status kepesertaan. BPJS Kesehatan akan diberikan waktu untuk mengomunikasikan perubahan data sebelum kebijakan diberlakukan penuh.
Menurut Menkes, langkah ini diambil guna mencegah kekacauan administratif dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sebelum status kepesertaannya berubah.
Dengan tiga kebijakan yakni reaktivasi pasien penyakit katastrofik, rekonsiliasi data PBI, dan penguatan masa transisi, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.
Red
