BRIGNAS-RI.COM
Aceh Singkil - Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Singkil, melalui Ketuanya, Yudi Sagala, mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Jendral (Purn) Prabowo Subianto, atas kembalinya 4 (Empat) Pulau ke Provinsi Aceh.
"Seluruh Rakyat Aceh, pada umumnya, dan Masyarakat Aceh Singkil pada khususnya, patut mengapresiasi langkah bijak dengan mengembalikan 4 (Empat) Pulau ke wilayah Serambi Mekah", Kata Yudi Sagala, Selasa, 17 Juni 2025, di Pulo Sarok - Singkil.
Diketahui, sebelumnya 4 Pulau itu di masukkan ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara ( Sumut), melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang dianggap kontroversial, Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Provinsi Sumut.
Kemendagri tersebut telah memicu protes keras, dan menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan Masyarakat luas, Para Aktivis, Para Akademisi, Eks Kombatan, hingga Porbes DPR dan DPD RI asal Aceh, serta Para Insan Pers, sebagai corong publikasi, lanjut Yudi Sagala.
Yudi Sagala, juga mengapresiasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang begitu aktif telah berjuang keras melakukan berbagai upaya guna mengembalikan 4 Pulau yang ada di Provinsi Aceh tersebut kembali ke Provinsi Aceh, tegas Yudi Sagala.
"Ini adalah marwah dan harga diri Aceh, 4 pulau itu hak Aceh, sejak dulu itu adalah wilayah Aceh, Kami punya bukti kuat, bahwa 4 Pulau tersebut merupakan hak Aceh", Kata Yudi Sagala, mengutip pernyataan Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf.
"Berlandaskan Dokumen, akhirnya Pemerintah telah mengambil Keputusan, bahwa 4 Pulau itu milik Aceh", Kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi ,di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, mengutip dari Tempo.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sambung Yudi Sagala, sebagai bentuk kepekaan Negara atas kegaduhan yang terjadi di Masyarakat Aceh, dalam 4 (Empat) minggu terakhir, sehingga Keputusan ini menjadi jawaban tegas atas protes elemen Masyarakat Aceh", Tutup Yudi Sagala.
Red.Imelda